MEDIANITIZEN.COM – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak percepatan pekerjaan galian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pemasangan jaringan Fiber Optic (FO) yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kota Bekasi. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaksana lapangan proyek di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmad Murodi, menyatakan bahwa proyek yang melibatkan vendor seperti BMI dari Asianet telah menimbulkan sejumlah dampak signifikan terhadap aktivitas warga, terutama dalam bentuk kemacetan lalu lintas.
"Persoalannya adalah dampak kemacetan yang timbul di Kota Bekasi, dan yang menjadi biang keroknya adalah pekerjaan galian. Galian pipa besar air (PAM) dan fiber optic ini yang paling banyak dilaporkan kepada saya," ujar Murodi kepada awak media pada Rabu (4/6/2025).
Sayangnya, dalam rapat tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas galian bawah tanah tidak hadir, dan hanya perwakilan dari pemasangan kabel atas yang datang. Hal ini disayangkan oleh Komisi II DPRD karena pihak yang paling krusial tidak memberikan keterangan langsung.
Komisi II merekomendasikan agar pengerjaan galian, khususnya pipa air, dirapikan dan diselesaikan lebih cepat. Proyek yang diproyeksikan rampung pada Agustus ini dinilai terlalu lama dan berisiko memperparah dampak sosial, seperti kemacetan parah, kecelakaan kendaraan, dan tanah amblas, khususnya di wilayah Pondokgede yang menjadi titik utama penggalian sepanjang lebih dari 10 kilometer.
"Ini menjadi perhatian serius Komisi II dan harus segera disikapi. Terlebih, ini proyek nasional, bukan APBD, jadi pelaksanaannya harus profesional dan dampaknya diminimalisir," tegas Murodi.
Terkait keresahan masyarakat, pihak pelaksana lapangan menyatakan siap menerima laporan langsung dari warga bila terjadi kecelakaan atau dampak negatif lainnya selama proyek berlangsung.
Komisi II menegaskan bahwa dukungan terhadap proyek strategis nasional tetap diberikan, namun dengan catatan bahwa pelaksana wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat selama proses berlangsung.
Reportase: Denis
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)