• Jelajahi

    Copyright © medianitizen.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ‎Dihadiri PLh Wali Kota Bekasi, BAZNAS Kota Bekasi Distribusikan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan ‎

    medianitizen
    Selasa, 26 Mei 2026, 14:08 WIB Last Updated 2026-05-26T13:43:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medianitizen.com
    , Kota Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyalurkan bantuan kepada 344 penerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp260,5 juta. Bantuan tersebut diberikan melalui sejumlah program sosial reguler yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, kebencanaan, biaya hidup, santunan kematian, hingga alat bantu kesehatan. Pendistribusian berlangsung di pendopo walikota bekasi pada selasa (26/5/2026).

    ‎Kepala Bidang Pendistribusian dan Logistik BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Islamy menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari program reguler periode April hingga Mei 2026 yang sempat tertunda akibat masa transisi kepemimpinan.

    ‎“Total penerima manfaat ada 344 orang dengan total bantuan sebesar Rp260.500.000. Ini merupakan program reguler yang disalurkan untuk menyelesaikan berkas-berkas permohonan yang sempat menumpuk pada masa transisi pimpinan sebelumnya,” ujar Syamsul.

    ‎Ia mengatakan, pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi yang baru dilantik sekitar sepekan lalu menargetkan percepatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyelesaian pengajuan bantuan yang belum terealisasi.

    ‎Menurutnya, ke depan sistem penyaluran bantuan akan dilakukan secara lebih efektif dan efisien tanpa seremoni besar. Penerima manfaat nantinya akan dijadwalkan datang langsung ke kantor secara bertahap setiap hari.

    ‎“Kalau semua berkas sudah selesai, ke depan penyalurannya akan dilakukan reguler di kantor. Misalnya setiap hari dijadwalkan 10 sampai 20 orang agar lebih efisien dari sisi operasional,” katanya.

    ‎Syamsul juga menegaskan bahwa setiap program bantuan memiliki syarat dan ketentuan tertentu karena dana yang dikelola BAZNAS terbatas. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan bantuan sehingga kerap terjadi salah persepsi.

    ‎Ia menjelaskan, persyaratan dasar pengajuan bantuan meliputi kepemilikan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara untuk bantuan pendidikan, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

    ‎“Untuk bantuan pendidikan misalnya, tunggakan SPP minimal enam bulan. Kalau masih di bawah enam bulan, kami anggap orang tua masih bisa berusaha. Selain itu, maksimal SPP sekolah Rp300 ribu. Kalau di atas itu, kami nilai sekolahnya termasuk kategori mahal,” jelasnya.

    ‎Sementara salah satu penerima warga kalibaru menjelaskan bahwa bantuan tersebut atas dasar pengajuan secara pribadi tanpa orang lain.

    ‎“Saya langsung urus sendiri, Alhamdulillah dapat bantuan ini bisa mempermudah keuangan kami, Bantu banget bagi kita, ” ungkap Keke. Saat menerima bantuan kematian.

    ‎BAZNAS Kota Bekasi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut agar program bantuan dapat tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini