• Jelajahi

    Copyright © medianitizen.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Sistem e-Court PN Bekasi Error Sidang Kavling Mawar Indah di Tunda ‎

    medianitizen
    Kamis, 09 Juli 2026, 16:31 WIB Last Updated 2026-07-09T12:21:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Kuasa hukum warga Kavling Mawar Indah, Muhamad Samsodin, SH., MH, Erik SH dan warga kavling mawar indah 

    Wartakinian.com
    , BEKASI – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (9/7/2026). Sidang yang sedianya memasuki agenda pemeriksaan bukti dari pihak terlawan terpaksa ditunda hingga pekan depan setelah sistem e-Court Pengadilan Negeri Bekasi mengalami gangguan (error).

    ‎Kuasa hukum warga Kavling Mawar Indah, Muhamad Samsodin, SH., MH, yang didampingi tim kuasa hukum, menjelaskan penundaan sidang murni disebabkan kendala teknis pada sistem e-Court, bukan karena ketidaksiapan para pihak.

    ‎"Sidang hari ini ditunda hingga minggu depan karena sistem e-Court di Pengadilan Negeri Bekasi sedang mengalami error," ujarnya usai persidangan.

    ‎Samsodin mengatakan, pada agenda sidang berikutnya pihaknya berharap proses pembuktian dapat berjalan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa pihak pelawan telah menyiapkan saksi-saksi yang kompeten, termasuk tokoh yang mengetahui riwayat dan kondisi Kavling Mawar Indah, untuk agenda pembuktian sesuai tahapan persidangan.

    ‎"Pelawan adalah pihak yang sah karena memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Seluruh dasar kepemilikan itu akan kami uraikan melalui keterangan saksi dan saksi ahli pada agenda persidangan yang ditentukan majelis hakim," ujarnya.

    ‎Samsodin juga menyampaikan bahwa perlawanan hukum (verzet) yang diajukan dilakukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pemeriksaan perkara sebelumnya. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat membuka kembali fakta-fakta yang belum terungkap.

    ‎Selain menghadirkan saksi, pihak pelawan juga mempertimbangkan untuk mengajukan sidang pemeriksaan setempat (PS) agar majelis hakim dapat melihat langsung objek sengketa.

    ‎"Kami berharap majelis hakim bersedia melakukan pemeriksaan setempat sehingga dapat melihat secara langsung kondisi lokasi dan menilai apakah fakta di lapangan sesuai dengan putusan sebelumnya. Semua itu nantinya akan kami buktikan di persidangan," ujarnya.

    ‎Menurut Samsodin, perkara tersebut melibatkan sekitar 97 pihak yang berkepentingan, sehingga membutuhkan pemeriksaan yang cermat dan objektif.

    ‎"Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini dengan hati nurani sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan," katanya.

    ‎Sementara itu, salah seorang warga Kavling Mawar Indah, Ahyar, menyatakan warga tetap memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

    ‎"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum dan akan terus mendukung serta mengawal perjuangan ini sampai memperoleh keadilan," ujar Ahyar.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini