Media Nitizen - Bekasi, 29 Mei 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke-18, DPC KAI Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC KAI Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Ruko Market Place Blok A PR 12, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Ketua Umum KAI, HJ. Siti Jamaliah Lubis, SH., MH, yang menegaskan bahwa para advokat KAI harus terus berperan aktif membantu negara dalam mencerdaskan masyarakat di bidang hukum, sekaligus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, Mohamad Samsodin, S.HI., MH, menjelaskan bahwa program konsultasi hukum gratis bukanlah kegiatan yang baru dilaksanakan, melainkan telah menjadi agenda rutin DPC KAI Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil rapat pengurus yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Menurutnya, selain sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana silaturahmi serta forum diskusi bagi para advokat KAI, baik yang senior maupun yunior, untuk bertukar pengalaman, berdiskusi, dan melakukan bedah perkara.
“Kami terus mendukung dan mendorong kemajuan para advokat KAI di Kabupaten Bekasi agar semakin profesional dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis tersebut, Safrianus Buyung Kete, mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan layanan konsultasi hukum di Kantor DPC KAI Kabupaten Bekasi dari Bapak Safrudin Babelan, yang sebelumnya juga pernah mendapatkan pendampingan hukum terkait permasalahan pembebasan tanah untuk proyek jalan tol.
Safrianus menjelaskan bahwa dirinya memiliki persoalan terkait sertifikat tanah yang pada tahun 1996 pernah dipinjam oleh adiknya untuk diagunkan ke Bank BDN. Namun setelah adiknya meninggal dunia, sertifikat tersebut diketahui berada di tangan pihak ketiga yang kini menguasainya dan bahkan melakukan intimidasi terhadap dirinya.
“Saya datang untuk meminta arahan serta bantuan hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Adv. Slamet, SH, yang juga merupakan pengurus DPC KAI Kabupaten Bekasi, mengajak seluruh advokat KAI untuk terus memperkuat sinergi organisasi serta saling mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi dengan menjunjung tinggi kode etik advokat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan profesi advokat dapat terus terjaga.
Melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis ini, DPC KAI Kabupaten Bekasi berharap dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga, sejalan dengan semangat pengabdian dan profesionalisme yang menjadi nilai dasar Kongres Advokat Indonesia.
(Red)


