Komisi I Nilai Rotasi Mutasi Pejabat dengan Syarat Tambahan MCU Tidak Sesuai dengan Regulasi


MEDIANITIZEN.COM - Kota Bekasi -  Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin menanggapi adanya informasi yang beredar tentang beberapa posisi strategis yang masih dipimpin Plt di jajaran Pemerintahan Kota Bekasi meliputi Kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, segera dilakukan rotasi mutasi dengan syarat tambahan MCU dan biaya harus ditanggung pribadi.


"Terkait rotasi mutasi jabatan strategis adalah hal yang perlu segera untuk dilaksanakan dalam rangka untuk peningkatan layanan pemerintah Kota Bekasi, tetapi perihal teknis rotasi mutasi harus sesuai dengan regulasi dan standar kepatuhan," ujar Alumudin dalam keterangannya Sabtu (12/4/2025).


Menurut Alimudin, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, tidak menyebutkan adanya persyaratan MCU bahkan perihal pasal pembiayaan.


Kemudian, Bagian Ketiga

Pasal 11 menyebutkan Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk

Instansi Daerah.


"Ketika ada tambahan persyaratan diharapkan  berkonsultasi terlebih dahulu dengan profesional hukum yang relevan, Anggota DPRD pun sebagai fungsi regulasi yaa diajak bicara, dan untuk pelaksanaan MCU diarahkan ke RSUD milik Pemda, jangan  ke Rumah Sakit swasta," pungkasnya.