MEDIANITIZEN.COM – DPRD Kota Bekasi mendesak Wali Kota untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait operasional Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot. Kepwal tersebut menjadi dasar hukum bagi BPRS dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik pada 1 Juli 2025.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan desakan ini dalam interupsi pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan bahwa pengeluaran Kepwal merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) BPRS yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota.
“Ini amanat Perda yang wajib dilaksanakan. BPRS punya peluang besar untuk membuktikan kontribusinya bagi UMKM dan ketahanan ekonomi daerah,” ujar Adhika, yang juga merupakan anggota Bapemperda dan perumus Perda BPRS.
Politikus PKS itu mengingatkan pentingnya percepatan proses administrasi, mengingat waktu yang semakin sempit menuju pelantikan PPPK. Ia menyayangkan jika ada indikasi ketidaksungguhan dari pihak eksekutif.
“Kepwal ini bersifat mendesak. Prosesnya harus rampung sebelum pelantikan PPPK. Jangan sampai hak-hak pegawai terganggu karena keterlambatan birokrasi,” tegasnya.
Penugasan BPRS dalam mengelola gaji PPPK dinilai strategis karena memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendukung perekonomian lokal. Namun tanpa regulasi operasional dari Wali Kota, implementasi Perda tidak dapat berjalan optimal.
DPRD Kota Bekasi berharap Pemkot segera menindaklanjuti hal ini demi kelancaran pelaksanaan Perda serta pemenuhan hak-hak PPPK secara tepat waktu.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)