MEDIANITIZEN.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom, mengatakan bahwa dari total 10 usulan Raperda yang telah masuk hingga saat ini, satu di antaranya telah selesai dibahas dan resmi menjadi Perda, yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Satu sudah rampung dibahas dan menjadi Perda,” ujar politisi Partai Golkar tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur Rabu (4/6/2025).
Dariyanto menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, pihaknya telah mengusulkan pembahasan tiga Raperda yang dianggap prioritas untuk dibahas dalam paripurna mendatang.
“Dari 10 usulan Raperda, satu sudah selesai. Jadi tinggal sembilan lagi. Kami mengusulkan tiga Raperda untuk dibahas pada paripurna 12 Juni,” jelasnya.
Adapun tiga Raperda tersebut akan dibahas melalui pembentukan tiga panitia khusus (pansus), yakni:
* Pansus Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
* Pansus Raperda Pengelolaan Sampah
* Pansus Raperda Parkir di Tepi Jalan
Menurut Dariyanto, pembentukan pansus akan dilakukan langsung dalam rapat paripurna. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah usulan Raperda kemungkinan masih akan bertambah, sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan Kota Bekasi.
“Usulan ini masih terus kami kaji. Bisa saja bertambah jika melihat kebutuhan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan Perda sebagai landasan hukum yang dibutuhkan daerah, terutama dalam mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
“Kalau tidak ada Perda, maka usulan ke pusat seperti DAK tidak akan bisa direalisasikan. Maka ini menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.
Reportase: Denis
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)